Pangulu Silakkidir dan BPN Simalungun Diduga Dibalik Terlibat Mafia Tanah: Warisan Leluhur Keturunan Raja Sinaga Terancam
Asahan Sumatera Utara – Konflik agraria yang membelit Desa Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, semakin memanas. Dugaan keterlibatan Pangulu (Kepala Desa) Silakkidir, Heplin Marpaung, dalam praktik mafia tanah kian mencuat, setelah jejak akan adanya pengeluaran sertifikat tanah di atas lahan sengketa terendus mengarah pada kolusi dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun.
Alih-alih menyelesaikan persoalan agraria secara transparan, Pangulu dan BPN Simalungun justru dituding kuat sebagai bagian dari skenario perampasan tanah warisan keturunan Raja Sinaga, salah satu dinasti besar Kerajaan Simalungun Tanah Jawa.
5 Pertanyaan Kunci Dibungkam, BPN Dituding Tutup Mata
Tim kuasa hukum ahli waris, Jumigan Sinaga, melalui pengacaranya Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, melayangkan lima pertanyaan fundamental kepada BPN Simalungun terkait dugaan akan di terbitkanya sertifikat secara ilegal:
1. Apakah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pernah dijalankan di Desa Silakkidir pada 2022–2024?
2. Apakah kelompok masyarakat penggarap lahan Penambean 1 (Dusun VI) dan Penambean 2 (Dusun VII) pernah mengajukan sertifikat hak milik (SHM)?
3. Apa saja syarat hukum penerbitan SHM yang sah bagi perorangan atau kelompok?
4. Apakah BPN Simalungun memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat atas lahan yang masih berstatus sengketa?
5. Apa sanksi bagi pejabat BPN yang sengaja atau lalai menerbitkan sertifikat atas tanah yang masih dalam sengketa hukum?
“Pertanyaan ini bukan hanya untuk klarifikasi, tapi untuk mengedukasi publik agar paham hak-hak mereka atas tanah yang sah,” tegas Hendra Hutajulu.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pertanyaan dijawab BPN Simalungun secara terbuka. Justru BPN meminta semua konfirmasi dilakukan secara tertulis dan akan nantinya dijawab secara tertulis pula dan ini sebuah sikap yang diduga kuat melanggar dan menentang UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Warisan Leluhur Terancam, Identitas Raja Simalungun Dihapus
Jumigan Sinaga, ahli waris garis keturunan Tuan Raja Sorga Halim Sinaga dan Tuan Panambean, menyatakan kekecewaannya.
“Kami bukan hanya kehilangan tanah, tapi juga identitas dan kehormatan sebagai keturunan sah Raja Simalungun Tanah Jawa. Saya sangat kecewa dengan BPN Simalungun yang menutup diri dan tidak mau memberi klarifikasi kepada pengacara saya,” ujar Jumigan.
Warga pun mengaku diperas secara halus. Uang ratusan jutaan rupiah telah dibayarkan untuk pengurusan sertifikat di BPN Simalungun , namun sertifikat tersebut malah belum sampai di tangan warga dan akan di terbitkanya di atas nama orang- dekat aparatur desa, bukan pemilik sah lahan.
“Kami bayar mahal, tapi sertifikat belum terbit di tangan kami ” keluh seorang warga yang menjadi korban.
Potensi Jeratan Hukum Berat: Pemerasan, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi
Jika terbukti, Pangulu Heplin Marpaung dan oknum BPN terancam pidana berat:
Pasal 368 KUHP: Pemerasan (maksimal 9 tahun penjara)
Pasal 423 KUHP: Penyalahgunaan wewenang (6 tahun penjara)
UU No. 20 Tahun 2001: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pungutan liar (pungli)
Spanduk Anti-Mafia Tanah Diduga Hanya Pencitraan Murahan
Ironisnya, di kantor desa terpampang spanduk bertuliskan “Kami Tidak Melayani Mafia Tanah”. Namun warga menilai itu hanya tameng pencitraan yang menutupi praktik mafia tanah di bawah kendali Pangulu sendiri.
“Faktanya, praktik mafia tanah justru dikendalikan oleh oknum yang seharusnya melindungi rakyat,” kata Jumigan.
AKPERSI Desak Audit dan Penegakan Hukum Tegas
Ketua DPD AKPERSI Sumut, KH R. Syahputra, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap Pangulu maupun oknum BPN yang terlibat.
“Kami sudah turun ke lapangan, Pangulu terus menghindar. BPN pun diduga kuat terlibat. Ini kejahatan struktural yang harus diusut sampai tuntas. Audit menyeluruh atas dugaan pungli serta menyalahi kewenangan jabatan dan proses sertifikasi tanah wajib dilakukan,” tegasnya.
Desakan kepada Bupati dan Ancaman Konflik Sosial
Warga meminta Bupati Simalungun turun tangan segera, sebelum konflik meluas menjadi benturan horizontal antarwarga.
“Kalau negara tidak hadir, jangan salahkan rakyat jika akhirnya turun langsung membela haknya,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.
Pangulu Menghilang, Rumah Kosong
Informasi terbaru menyebutkan Pangulu Heplin Marpaung diduga kabur dari kediamannya. Pantauan warga, rumah Pangulu selalu tertutup rapat, tak terlihat aktivitas apa pun.
Warga mendorong aparat melakukan penjemputan paksa sesuai kewenangan hukum.
Sementara itu, keluarga besar keturunan Raja Sinaga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan hak adat dan sejarah tanah mereka dari upaya penghilangan secara sistematis.
TIM INVESTIGASI
Berita ini masih terus dikembangkan. Hak jawab terbuka bagi pihak BPN Simalungun dan Pangulu Silakkidir. ( Tim investigasi). (***)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Memaknai Sumpah Pemuda Sebagai Warisan Nusantara di UPT SMPN 6 Siak Hulu Kampar
- Kampar
- 28 Oktober 2026 19:08 WIB
Hadiri Pembukaan Musda XI Golkar Bengkalis, Kasmarni Ajak Perkuat Persatuan dan Sinergi Pembangunan
- Bengkalis
- 28 Oktober 2026 14:09 WIB
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ke 98 Polres Kepulauan Meranti Kobarkan Semangat Persatuan
- Kepulauan Meranti
- 28 Oktober 2026 12:59 WIB
HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
- Nasional
- 28 Oktober 2026 07:20 WIB
Plt Gubernur Riau Sambut Kepulangan Empat Atlet Asian Para Games
- Riau
- 27 Oktober 2026 20:08 WIB
Ketua JMSI Kampar Hadiri Rakor pencegahan kekerasan Terhadap Perempuan dan anak
- Kampar
- 27 Oktober 2026 14:43 WIB
Satlantas Polres Kampar Bersama UPT Samsat Bangkinang Gelar Ramp Check Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
- Kampar
- 27 Oktober 2026 13:48 WIB
Komisi III DPRD Kepulauan Meranti Soroti Pelayanan RSUD, Ambulans Laut hingga Optimalisasi Rumah Sakit Pratama
- Kepulauan Meranti
- 27 Oktober 2026 13:46 WIB
Kejuaraan Karate GDR Championship, Agrata Razzan Defan Boyong Medali Emas
- Pekanbaru
- 27 Oktober 2026 13:44 WIB
DPRD Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Siswa SMPN 1 Tebing Tinggi, Bahas Perundungan hingga Beasiswa
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 21:10 WIB
GRANAT dan JMSI Kampar Matangkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Universitas Pahlawan
- Kampar
- 26 Oktober 2026 18:56 WIB
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB

