Oknum yang Memalsukan Surat FKWI Diminta Segera Klarifikasi dan Temui Pengurus
Resonansi.co - Beredar Proposal permohonan yang mengatasnamakan Organisasi Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) meminta bantuan untuk kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kabupaten.
Di dalam Proposal tersebut dijelaskan bahwa uang hasil Proposal itu nantinya akan digunakan untuk meliput kegiatan MTQ tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di kecamatan Tanah Merah.
Salah seorang koordinator Mhd Baital yang dicantumkan namanya di dalam proposal mengatakan bahwa itu proposal itu tidak benar.
"Bukan ketua, mana suratnya pemalsuan tu,
saya sangat-sangat keberatan ketua, kenapa sampai begini, akan saya telusuri ketua. Mohon usut saya tidak tau, Playgiat termasuk pidana," ujarnya saat dikonfirmasi BERITAINHIL.com, melalui via WhatsApp Senin (20/6/22).
Sementara itu, secara terpisah, Ketua FKWI Debi Candra mengungkapkan pihaknya membantah terkait proposal permohonan untuk kegiatan MTQ tingkat Kabupaten yang beredar.
"Tidak ada. Kami tidak ada buat proposal-proposal semacam itu," tegasnya.
Terakhir Debi Candra mengingatkan bahwa pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
"Apabila dalam kurun waktu 2 X 24 Jam tidak ada iktikad baik dari oknum-oknum yang menyebarkan proposal itu, akan kami laporkan ke pihak berwenang," pungkasnya.
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
