Masyarakat Mulai Manfaatkan Pemotongan Denda Pajak Kendaraan
Bangkinang - Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021. Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.
Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021. Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Demikian dikatakan Ka up samsat Tapung Hilir H.Yusri, SE saat di jumpai di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. (Samsat) UP Tapung, Rabu (11/08/2021).
Dikatakan Yusri Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021" Kata Yusri.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.
“Program penghapusan [denda pajak] ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,” ujar Yusri lagi.
Sementara itu Sayugi yang juga Kepala Desa Kota Bangun menyatakan Bahwa atas kemudahan ini telah dapat kita nikmati, atas nama masyarakat kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, ini sangat membantu masyarakat terutama disaat Pendemi ini " Kata Sayugi. (Rls Diskominfo Kampar)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
