Malam di Kamar 302: Polres Inhil Ungkap Sabu di Hotel Grand Tembilahan
Tembilahan – Sabtu (2/5/2026) pukul 20.15 WIB, lampu Hotel Grand Tembilahan masih terang. Di kamar 302 Jalan Abdul Manaf, langkah tim Satres Narkoba Polres Inhil tak terdengar. Mereka datang membawa harapan: menyelamatkan satu lagi nyawa dari jerat sabu. Dan malam itu, seorang pria berinisial K alias K (38) diamankan.
K, wiraswasta asal Desa Sanglar, Kecamatan Reteh, diduga kuat sebagai pengedar. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.” Satu peran yang tak hanya melanggar hukum, tapi juga merenggut mimpi anak-anak bangsa, selapis demi selapis.
Pengungkapan ini bukan kebetulan. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.” Warga Tembilahan Kota peduli. Mereka tak ingin hotel, kos, atau rumah jadi sarang peredaran barang haram. Laporan itu diteruskan. Kasat Resnarkoba perintahkan tim bergerak.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Adam Efendi mewakili Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora. Transparan. Terbuka. Karena perang melawan narkoba butuh mata banyak, butuh tangan banyak, butuh hati yang sama-sama resah melihat generasi rusak.
Dari kamar 302, petugas temukan satu paket sabu seberat kotor 0,49 gram. “Disimpan dalam plastik bening klep merah yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam kotak bertuliskan ‘Grand Tembilahan’.” Tak banyak, tapi cukup untuk merusak puluhan hidup. Turut diamankan satu unit handphone Samsung Note 9 serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.
Tersangka dibawa ke Mapolres Inhil. “Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.” Ia bukan hanya menjual. Ia juga memakai. Lingkaran yang sering berulang: jadi korban, lalu jadi pelaku, lalu menjerat korban baru. Lingkaran yang harus diputus.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” Hukum ditegakkan. Bukan untuk balas dendam. Tapi untuk melindungi. Melindungi anak Tembilahan dari tawaran “paket hemat” yang ujungnya pahit.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pengembangan jaringan, uji laboratorium barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.” Sebab satu tangkapan bukan akhir. Ia pintu untuk menelusuri ke hulu: siapa pemasoknya, siapa jaringannya, siapa yang harus diselamatkan berikutnya.
“Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.” Karena Tembilahan tak boleh kalah. Karena masa depan Inhil terlalu mahal untuk ditukar dengan 0,49 gram sabu.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

