Kuasa Hukum Pertanyakan Rencana Pembongkaran Pagar Lahan Milik Warga oleh Satpol PP Meranti
KEPULAUAN MERANTI – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti membongkar pagar seng di atas sebidang lahan di Gang Beringin, Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, menuai keberatan dari pemilik lahan.
Melalui kuasa hukumnya, Swandi mempertanyakan dasar hukum rencana penertiban tersebut karena mengklaim dokumen kepemilikan lahannya masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Menurut kuasa hukum Swandi, kliennya telah menerima surat dari Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 yang meminta agar pagar seng di atas lahan tersebut dibongkar paling lambat 26 Juni 2026. Jika tidak dilaksanakan, Satpol PP disebut berencana melakukan pembongkaran.
Kuasa hukum menilai rencana tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Register 50/SKGR/KSS/2018 atas nama Swandi.
Menurutnya, SKGR tersebut masih berlaku dan belum pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Selain itu, Swandi juga disebut secara rutin memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk untuk tahun pajak 2026.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pagar seng dipasang di atas lahan yang dikuasai kliennya sebagai bentuk pengamanan terhadap aset milik pribadi.
Ia juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran terhadap objek yang masih menjadi sengketa kepemilikan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau perintah eksekusi dari pengadilan.
"Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SKGR maupun perintah eksekusi dari pengadilan, kami menilai tindakan pembongkaran berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum Swandi.
Pihaknya berharap seluruh proses penyelesaian persoalan lahan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga hak-hak para pihak tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dasar hukum rencana pembongkaran pagar tersebut. (Abu Sofyan)
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

