Konsultasi Publik Ranperda Kampung Tua, Perkuat Kepastian Hukum 37 Kawasan Bersejarah
Batam-Resonansi.co – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus melestarikan kawasan bersejarah di Kota Batam.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri akademisi, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah dari kawasan Kampung Tua, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian kawasan bersejarah di Kota Batam.
Dalam sambutannya, Firmansyah mengatakan penyusunan Ranperda menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Kampung Tua di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga nilai sejarah, budaya, serta identitas daerah.
Menurutnya, terdapat 37 Kampung Tua yang tersebar di Kota Batam dan menantikan hadirnya regulasi yang memberikan kepastian status kawasan. Selain itu, Ranperda juga akan menjadi pedoman dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Firmansyah menjelaskan, selama ini penetapan Kampung Tua masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Ke depan, Pemko Batam berkomitmen meningkatkan dasar hukum tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan.
Ia juga menyampaikan pesan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra agar proses penyusunan Ranperda dapat diselesaikan secepatnya tanpa mengurangi kualitas substansi maupun partisipasi masyarakat.
“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita tuntaskan. Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota, namun ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah. Ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan regulasi karena menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, Ranperda yang disusun diharapkan implementatif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan pembangunan Kota Batam.
Melalui forum tersebut, Pemko Batam membuka ruang dialog guna menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum memasuki pembahasan bersama DPRD Kota Batam.
Pemko Batam berharap Ranperda tentang Penataan Kampung Tua dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi kawasan bersejarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan kota modern dengan pelestarian sejarah, budaya, dan kearifan lokal. Kehadiran Perda ini juga diharapkan menjadi tonggak baru bagi 37 Kampung Tua di Kota Batam untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Humas Diskominfo Batam / Robin F)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

