Konflik Antara PT. Ciliandra Perkasa Dengan Masyarakat Desa Siabu Kembali Memanas Warga Gelar Unjuk Rasa Hari Senin Menuntut Keadilan Dan Relokasi Kebun Plasma
KAMPAR- Masyarakat Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang notabene Anggota Koperasi Produsen Sawit Siabu Maju Bersama (KSMB) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran menuntut keadilan kepada PT. Ciliandra Perkasa, hal ini ditempuh warga setelah tidak tercapai kata sepakat dalam proses pertemuan mediasi yang telah dilaksanakan oleh perwakilan pihak Koperasi Siabu Maju Bersama dengan jajaran manajemen PT. Ciliandra Perkasa tanggal 23 Juli 2025 di Area PT. Ciliandra Perkasa.
Ketua Koperasi Siabu Maju Bersama, Surya Rinaldi S.TP mengatakan kepada media bahwa akar masalah dari terjadinya unjuk rasa ini adalah sejak berdirinya Perusahaan PT. Ciliandra Perkasa pada tahun 1992 sampai dengan sekarang belum bisa memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total luas HGU nya untuk dikelola oleh Masyarakat Desa Siabu dengan pola KKPA sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kemitraan dengan perusahaan perkebunan.
Pada tahun 2017 dimana pada saat itu Kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan almarhum Bupati Aziz Zaenal pernah tercapai kata sepakat perjanjian antara Pemda Kabupaten Kampar dengan pihak PT. Ciliandra Perkasa untuk membangun kebun Plasma Pola KKPA bagi masyarakat Desa Siabu dan sebelum Kebun Plasma tersebut menghasilkan maka PT. Ciliandra Perkasa Wajib membayar kompensasi kepada warga desa siabu melalui Koperasi senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) perbulan selama 7 tahun berturut-turut namun naas pada tahun 2018 Bupati Kampar Aziz Zaenal meninggal dunia dan PT. Ciliandra Perkasa pun berhenti membayar uang kompensasi tersebut tanpa alasan yang jelas.
Kemudian pada tahun 2022 dibangun Kebun Plasma dengan pola KKPA untuk masyarakat Desa Siabu oleh PT. Ciliandra Perkasa seluas 600 hektar dengan biaya pembangunan senilai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) bersumber dana dari hutang Bank yang wajib dibayar oleh koperasi namun demikian seiriing berjalannya waktu tidak ada hasil yang bisa didapatkan oleh masyarakat Desa Siabu yang juga anggota koperasi yang terjadi justru jumlah hutang koperasi keperusahaan makin bertambah karena berbagai alasan diantaranya, sebagian lahan berada dikawasan Hutan Lindung, letak Lahan Kebun jauh 100 kilometer dari Desa Siabu yaitu di Desa Bandur Picak Kecamatan XIII Koto Kampar, tanaman sawit tidak merata usianya bahkan ada lahan yang berisi cuma semak belukar tanpa ada pohon sawitnya, sebagian lahan diklaim oleh Koperasi lain sehingga pada lahan itu tidak bisa dilakukan pemanenan. Hal ini tentunya membuat hasil panen tidak mencukupi untuk sekedar menutupi biaya operasional dan untuk membayar angsuran kredit Bank.
Kuasa Hukum Koperasi Siabu Maju Bersama Roy Irawan,SH. menjelaskan kepada media bahwa dari aspek hukum PT. Ciliandra Perkasa diduga telah sengaja lalai terhadap kewajibannya, selama 30 tahun beroperasi untuk mengalokasikan 20 persen dari Total HGU nya yang seluas 3.787 Hektar kepada masyarakat desa tempatan untuk kebun plasma bahkan Ciliandra juga membabat ribuan kawasan hutan untuk dijadikan kebun sawit diluar HGU resmi nya sehingga seharusnya pemerintah menjatuhkan sanksi serius berupa pencabutan izin operasionalnya dan membayar denda kepada negara.
"Sungguh miris perusahaan ini sudah puluhan tahun beroperasi menjadi mesin pencetak trilyunan rupiah sampai pemiliknya Ciliandra Fangiono menjadi konglomerat papan atas di negeri ini namun terkesan abai dengan hak-hak masyarakat sekitar bahkan seringkali memenjarakan warga desa hanya karena mencuri brondolan sawit untuk untuk makan," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum Koperasi Siabu Maju Bersama, kata Roy akan terus berjuang bersama masyarakat baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi sampai keadilan tegak dan dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
"Kalau saja pihak PT. Ciliandra Perkasa mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku pasti akan tercapai hubungan yang harmonis baik dengan pemerintah maupun dengan warga desa tempatan," tukas Roy Irawan.
Sementara itu, Humas PT Ciliandra Perkasa, Asmadi melalui HP 08228537XXXX ketika dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif pada Sabtu, (2/8/2025). ***
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB

