Komisi III DPRD Kampar Tegaskan Jarak PKS Minimal 2 Km dari Permukiman Berdasarkan Pemenperin
BANGKINANG – Polemik pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Septa Mitra Karya (SMK) di kawasan Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kampar, Senin (9/2/2026).
Sejumlah pengurus yayasan dan wali santri Pesantren Sulaiman Al Fauzan mengadukan keresahan mereka terkait jarak pabrik yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ketua Yayasan Pesantren Sulaiman Al Fauzan, Ustad Dasman Yahya, menegaskan bahwa pesantren menjadi pihak yang paling terdampak atas pembangunan PKS tersebut.
Ia menjelaskan, pesantren telah melalui proses panjang dan taat aturan sejak perencanaan pendidikan pada 2009, peletakan batu pertama tahun 2011, hingga pembangunan fisik yang dimulai pada 2014.
“Keberadaan pesantren justru membawa dampak positif bagi kawasan. Desa Ridan kami rancang menjadi kota akademik, ke depan bahkan akan dibangun kampus,” ujar Dasman.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan kajian, jarak antara PKS PT SMK dengan kawasan permukiman dan pesantren hanya berkisar 1,5 kilometer. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, jarak ideal PKS dengan permukiman masyarakat minimal 2 kilometer guna meminimalkan dampak polusi udara, bau, kebisingan, serta risiko kesehatan.
“Ini bukan soal anti investasi. Kami bicara beban kesehatan, kebersihan lingkungan, dan masa depan Ridan yang terus berkembang,” tegasnya.
Selain itu, Dasman juga menyoroti nilai investasi pesantren yang telah mencapai Rp103 miliar dan akan terus bertambah seiring rencana pembangunan kampus. Ia menyebut pesantren juga menyalurkan bantuan sosial, termasuk untuk anak yatim, hampir Rp4 miliar, nilai yang disebutnya setara dengan program CSR perusahaan.
Sementara itu, Humas PT SMK, Syarifudin, menjelaskan bahwa pembangunan pabrik telah mencapai 87 persen dan berada di tengah perkebunan masyarakat. Ia menegaskan perusahaan telah melalui kajian panjang, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.
“PKS PT SMK berkapasitas 45 ton per jam, kategori mini. Kami menggunakan tenaga listrik, bukan pembakaran boiler konvensional, sehingga dampak polusi udara sangat minim,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Manajer PT SMK, Mansyuri, yang menyebut sistem boiler yang digunakan bersifat kombinasi dengan pengawasan ketat terhadap emisi, kebisingan, getaran, dan bau.
"Kami menggunakan power listrik, dan boiler kecil, segingga tidak menimbulkan kebisingan," jelasnya.
Komisi III DPRD Kampar melalui anggotanya, Eko Sutrisno, menegaskan bahwa Permenperin Nomor 35 Tahun 2010 harus menjadi rujukan utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengambil keputusan.
“Jarak ideal PKS dengan perumahan masyarakat minimal 2 kilometer. Ini aturan nasional dan harus menjadi landasan OPD terkait,” tegas Eko.
Ketua Komisi III DPRD Kampar, Muhammad Rizal Rambe, menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi teknis. Ia menegaskan, jika perusahaan tidak memenuhi syarat kelayakan operasional, maka izin tidak akan diterbitkan.
“Dinas terkait harus profesional. Kalau surat kelayakan operasional tidak terpenuhi, pabrik tidak boleh beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, DLH Kampar melalui Idrus dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) mengakui bahwa perizinan PT SMK belum sepenuhnya rampung dan masih dalam proses pengajuan ulang dokumen UKL-UPL.
“UKL-UPL ini akan dikaji kembali untuk meminimalkan dampak. Perusahaan boleh berjalan, tetapi tetap dipantau. Kalau uji emisi, bau, getaran, dan kebisingan tidak lolos, surat kelayakan tidak akan diterbitkan,” tegasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB

