Karhutla Memburuk, 4 Tersangka Ditangkap di Siak, Sekolah Beralih Daring
Siak— Pemerintah Kabupaten Siak memperketat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah kualitas udara di seluruh 14 kecamatan di daerah itu dilaporkan memburuk.
Pemerintah Daerah juga meminta masyarakat menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan, termasuk membakar sampah di pekarangan dan kebun.
Di tengah memburuknya kualitas udara, Pemkab Siak mengalihkan kegiatan belajar tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah yang terdampak asap paling parah.
Penegasan itu disampaikan setelah jajaran Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan karhutla secara virtual di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat (Abdi Praja), Siak Sri Indrapura, Senin (7/9).
Rakornas tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dan diikuti pemerintah pusat bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Plh Sekretaris Daerah Siak Fauzi Asni mengatakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terpantau kualitas udara tidak baik atau semakin memburuk di Kabupaten Siak menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan pemantauan tersebut telah berdampak dan dirasakan di seluruh 14 kecamatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker," kata Fauzi Asni, Selasa (8/9/2026).
Ia juga meminta masyarakat ikut mencegah munculnya titik api dengan tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat menambah kabut asap.
"Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun," ujarnya.
Fauzi Asni mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas kepada siapa pun yang memanfaatkan lahan dengan cara membakar di saat cuaca panas seperti sekarang segera di tangkap.
"Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan," kata dia.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya Karhutla.
Larangan tersebut, diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian Karhutla.
Penegakan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah pusat meminta seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, mengambil tperan dalam mencegah kebakaran. Inf/ Jhony
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

