Kapolda Riau Release Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 Kg Sabu
Pekanbaru- Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jenis Liquid dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu pada di halaman belakang Markas Komando Polda Riau jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru kamis tadi pagi (04/02/2021).
Dalam keterangannya kepada awak pers, Agung mengatakan bahwa personilnya pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira jam 20.30 Wib, Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa di Jalan Raya Pasir Putih Km-7 desa Baru Kab. Kampar Riau adanya seorang laki-laki yang menyimpan Narkotika, dari informasi tersebut Katim Opsnal langsung melakukan Survailance dan Observasi.
Pada saat Team Opsnal melakukan pengintaian, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku sekira jam 20.30 wib. Mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama JAC pada saat di interogasi. Dari JAC dia mengakui menyimpan Narkotika di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW dan ditemukan barang bukti Narkotika. Dia mengakui mendapatkan narkoba dari sdr RIS yang hingga kini masih DPO.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan dan didapat informasi dari JAC bahwa RIS merupakan orang suruhan dari sdr MS. Selanjutnya tersangka JAC dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau utk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kejadian ini barang bukti narkoba disita Didepan Toko Serba 6000, di jalan Raya Pasir Putih Km.7 Desa Baru Kab. Kampar Riau selanjutnya TSK JAC juga menunjukkan barang bukti di rumahnya di Jalan Pasir Putih Km 7 Desa Baru Kabupaten Kampar Riau. Dari kasus ini diamankan tersangkaJAC (38 thn) dan Tersangka MS (40 thn). Dari kasus mereka berdua disita barang bukti berupa lima puluh botol Narkoba cair merk Ferrari yang disimpan didalam kotak bola lampu, lima gram narkotika jenis shabu, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange Narkoba jenis ekstasi, satu bungkus ukuran kecil narkoba serbuk berwarna hijau jenis ekstasi.
Dalam kesempatan Konperensi Pers yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkoba dengan delapan tersangka serta barang bukti shabu puluhan kilogram shabu.
Dalam kesempatan ini Agung mengatakan bahwa peredaran narkoba di Riau menjadi PR bagi Polri untuk pengungkapan kedepannya. Narkoba jenis Liquid ini dikendalikan oleh saudara MS yang merupakan napi kasus narkoba di pariaman. “Dia pernah kita tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman. Dari hasil pemeriksaan MS di pindahkan ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola pengedaran narkobara di Riau dan Sumatra Barat khususnya di Padang. Bagaimana sampai MS bisa minta pindah maka Pihak lapas yang bisa menjelaskan” ujar Agung sambil menutup pembicaraan.(Rls).
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
