Kadis Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kab. Kampar Hentikan Rapat Dengan PT. Johan Sentosa
Bangkinang Kota, Sasminedi selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar selaku mewakili Pj. Bupati Kampar menghentikan Rapat Klarifikasi dengan PT. Johan Sentosa atas hasil Investigasi Lapangan pada 16 Oktober 2024 lalu, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar, Selasa (21/10).
Rapat Klarifikasi ini dilaksanakan atas dasar adanya temuan dari Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar beserta Tim Penertiban penegakan perundang-Undangan kegiatan Operasional dan aturan ketenaga kerjaan Kabupaten Kampar. Pada saat dilaksanakan Investigasi pada PT. Johan Sentosa ada 7 (tujuh) pelanggaran aturan atau ketidak patuhan hukum yang telah dilakukan oleh PT. Johan Sentosa terhadap tenaga kerja. Adapun pelanggaran yang telah dilakukan tersebut adalah Pihak PT. Johan Sentosa tidak memberikan hak-hak tenaga kerja seperti tidak memberikan pesangon kepada tenaga kerja yang di PHK, tidak pernah menindaklanjuti surat panggilan mediasi sari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, PT. Johan Sentosa tidak dapat memperlihatkan Peraturan Perusahaan yang dimiliki yang mendapat persetujuan dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, tidak memiliki dokumen rencana tenaga kerja perusahaan, tidak adanya penyampaian laporan ketenagakerjaan, tudak ada laporan BPJS Ketenagakerjaan dan masih mempekerjakan tenaga kerja yang berusia di atas 60 tahun.
Atas hal tersebut, saat dilakukan Investigasi diperoleh kesepakatan untuk dilakukan penyelesaian dengan diadakan pertemuan antara pihak Pemerintah Kabupaten Kampar dengan pihak perusahaan dengan catatan harus dihadiri oleh Direktur PT. Johan Sentosa selaku yang dapat mengambil keputusan dan kebijakan terhadap permasalahan yang ada.
Faktanya, pada saat rapat dimulai ternyata pihak PT. Johan Sentosa tidak dapat menghadirkan Direktur seperti kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dan hanya menghadirkan Legal Perusahaan dan Kepala TU Perusahan yang sama sekali tidak selaku pengambil keputusan. Atas hal tersebut Sasminedi selaku yang memimpin rapat dengan tegas langsung menghentikan jalannya rapat karena dinilai tidak akan menemukan solusi dan rapat akan menjadi sia-sia tanpa hasil dan keputusan yang diinginkan.
"Sesuai dengan kesepakatan pada saat pihak Pemerintah Kabupaten Kampar datangi PT. Johan Sentosa beberapa hari lalu, bahwa pihak perusahaan bersedia lakukan klarifikasi dengan tujuan mencari penyelesaian atas kasus pengabaian hak-hak tenaga kerja yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan catatan harus menghadirkan Direktur perusahaan selaku yang dapat mengambil keputusan dan kewenangan. Tetapi pihak PT. Johan Sentosa juga tidak bisa menepatinya dan kami nilai pihak PT. Johan Sentosa sangat tidak kooperatif" demikian tegas Sasminedi.
Sasminedi selaku yang mewakili Pj. Bupati Kampar juga sampaikan kekecewaan atas adanya tindakan tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dilaksanakan. Dan menganggap pihak PT. Johan Sentosa bermaon-main dalam hal ini.
Dikutip dari ruang rapat , pihak perusahaan meminta waktu kembali untuk dapat menghadirkan sang Direktur. Dan peserta rapat yang hadir yang terdiri dari Kabid Penegakan Perda selaku mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Perwakilan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar, Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dan perwakilan dari Kabag Hukum Setda Kampar yang tergabung dalam Tim Penertiban penegakan perundang-Undangan kegiatan Operasional dan aturan ketenaga kerjaan Kabupaten Kampar sepakat berikan tenggang waktu sampai pada hari Jum'at mendatang.
"Pihak PT. Johan Sentosa atas permintaannya dan kesepakan para peserta rapat tang merupakan Tim dari Pemerintah Kabupaten Kampar, maka rapat ini akan kembali kita gelar pada Jum'at mendatang dengan agenda yang sama. Hanya saja perlu saya tekankan kemnbali bahwa jika masih mangkir maka kami anggap pihak PT. Johan Sentosa melakukan perlawanan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Maka jika hal tersebut anda lakukan kami dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar tidak akan mentolerir lagi dan akan lakukan tindakan tegas dengan merekomendasi untuk dilakukan investigasi khusus oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, untuk meninjau ulang izin Operasional Perkebunan dan PKS, dan jika perlu berikan tindakan dengan Sanksi Pidana" demikian ditegaskan Sasminedi saat menutup dan menghentikan rapat. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
GRANAT dan JMSI Kampar Matangkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Universitas Pahlawan
- Kampar
- 26 Oktober 2026 18:56 WIB
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB

