Kades Pelambaian Kembali Diaktifkan Usai Jalani Hukuman, Korban Penipuan Pertanyakan Keputusan Bupati
KAMPAR – Kepala Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung Fauzil Mahfuz, kembali diaktifkan oleh Bupati Kampar setelah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan penjara. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya dari Junaidi Suherman, yang mengaku sebagai korban penipuan oleh Fauzil Mahfuz.
Penasehat hukum Junaidi, Zulkifli, menilai pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz sebagai Kepala Desa Pelambaian tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, Pasal 40 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa kepala desa yang sudah divonis pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap seharusnya diberhentikan,” ujar Zulkifli kepada resonansi.co, Rabu (12/11/2025).
Dugaan Penipuan Proyek Sirtu PT Naga Sakti
Kasus dugaan penipuan ini bermula saat Fauzil Mahfuz memperoleh proyek pengerjaan pengisian sirtu di PT Naga Sakti. Dalam pelaksanaannya, ia bekerja sama dengan Junaidi Suherman, yang berperan sebagai pemodal proyek dengan total modal sebesar Rp1.694.155.500,-.
Fauzil Mahfuz menjanjikan keuntungan sebesar Rp300 juta, dengan pembagian hasil di mana dirinya mendapat 40 persen. Dana proyek diserahkan oleh Junaidi secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening Cholil, atas perintah Fauzil Mahfuz.
Namun setelah proyek selesai, Junaidi tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Akibatnya, ia mengalami kerugian sebesar Rp1.894.155.500,-.
Atas peristiwa tersebut, Junaidi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polsek Tapung untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 24 Juli 2025, Fauzil Mahfuz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
Sementara itu, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3.2.5/3681/BPD tertanggal 15 Agustus 2025, dijelaskan bahwa Kepala Desa Pelambaian yang sebelumnya diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum, telah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan, dan terdapat permohonan pengaktifan kembali dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelambaian.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, menyatakan bahwa pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz telah melalui mekanisme sesuai ketentuan.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, pada ayat (2) huruf g disebutkan, pemberhentian tetap diberlakukan bagi kepala desa yang dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Lukmansyah.
Sementara itu Kepala Desa, Fauzil Mahfuz ketika dikonfirmasi mengatakan pengaktifkan kembali berdasarkan kajian dari Kementerian dalam Negeri. Surat tersebut berisi berdasarkan kajian tidak ada temuan dan tidak ada korupsi.
"Setelah keluarnya surat itu, Pemdes kembali mengaktifkan saya sebagai kepala desa," tukasnya. Herdi
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB

