Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
PEKANBARU – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau mengalami penurunan pada periode 3–9 Juni 2026. Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, harga TBS untuk kelompok umur tanaman 9 tahun turun sebesar Rp100,02 per kilogram atau 2,54 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan harga pembelian TBS petani untuk kelompok umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.832,61 per kilogram dan berlaku selama satu minggu ke depan.
Penetapan harga tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
“Berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang disepakati tim, penurunan harga tertinggi berada pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp100,02 per kilogram atau mencapai 2,54 persen dari harga periode lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan turun menjadi Rp3.832,61 per kilogram,” ujar Supriadi di Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, pada periode ini harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,15 per kilogram dengan indeks K yang digunakan sebesar 93,30 persen. Sementara itu, harga jual minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) mengalami penurunan sebesar Rp69,94 per kilogram dan harga inti sawit (kernel) turun cukup signifikan, yakni Rp1.806,54 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Menurut Supriadi, penurunan harga TBS pekan ini dipengaruhi oleh melemahnya harga CPO dan kernel di pasar.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode penetapan harga kali ini. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila hasil validasi mencapai kategori tertentu, maka digunakan harga rata-rata dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.344 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN berada pada angka Rp13.400 per kilogram.
Meski terjadi penurunan harga, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berjalan transparan, sesuai regulasi, dan memberikan rasa keadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.
Supriadi menegaskan bahwa perbaikan tata kelola yang terus dilakukan merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. REZA
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

