Hak Jawab PT CPM: Simak Penjelasan Legal Abdi Terkait Pemberitaan yang Beredar
LINGGA-RESONANSI.co – Legal PT Cipta Persada Mulia (CPM) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sejumlah media daring yang memuat pernyataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga terkait aktivitas operasional perusahaan.
Hak jawab yang disampaikan melalui Legal PT CPM, Abdi, pada Rabu (15/7/2026) tersebut dimaksudkan sebagai klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang dinilai perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh, berimbang, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi pernyataan mengenai belum diterimanya royalti maupun dana bagi hasil oleh Pemerintah Kabupaten Lingga dari aktivitas pertambangan perusahaan, Abdi menegaskan bahwa mekanisme penyaluran royalti kepada pemerintah daerah bukan merupakan kewenangan perusahaan.
Menurutnya, PT Cipta Persada Mulia telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan telah membayarkan seluruh kewajiban yang ditetapkan negara, baik berupa pajak, PNBP maupun royalti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Abdi.
Ia menjelaskan, untuk komoditas timah, pembayaran royalti dilakukan setelah melalui proses hilirisasi. Timah yang diproduksi terlebih dahulu diolah menjadi ingot sebelum diekspor. Setelah proses tersebut, perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran royalti sebagai bagian dari PNBP sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, mengenai distribusi royalti maupun dana bagi hasil kepada pemerintah daerah, Abdi menegaskan bahwa mekanismenya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan proses penyalurannya.
“Yang menjadi tanggung jawab perusahaan adalah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara. Adapun mekanisme penyaluran kepada pemerintah daerah merupakan kewenangan pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait legalitas perusahaan, Abdi menjelaskan bahwa PT Cipta Persada Mulia merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Lingga. Namun, karena kegiatan industri perusahaan berada di Kota Batam, maka pelaporan kegiatan usaha dilakukan melalui DPMPTSP Kota Batam sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, seluruh proses perizinan dan pelaporan perusahaan telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.
Menurutnya, melalui sistem OSS seluruh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dapat mengakses informasi mengenai bidang usaha, legalitas perusahaan, dokumen perizinan, hingga laporan berkala yang disampaikan perusahaan.
“Seluruh data perusahaan telah tersedia di sistem OSS. Instansi yang berwenang dapat melihat legalitas perusahaan, dokumen perizinan, maupun laporan triwulanan sesuai kewenangannya,” jelas Abdi.
Ia menambahkan, sistem OSS dibangun pemerintah untuk mengintegrasikan proses perizinan dan pelaporan pelaku usaha sehingga memudahkan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.
Menanggapi informasi mengenai ketenagakerjaan, Abdi juga menegaskan bahwa PT Cipta Persada Mulia telah memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja. Seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan, kata dia, telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui hak jawab ini, PT Cipta Persada Mulia menegaskan telah menjalankan kewajiban administrasi perusahaan, perizinan, perpajakan, pembayaran PNBP dan royalti, serta pemenuhan kewajiban di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan proporsional kepada masyarakat mengenai aktivitas usaha PT Cipta Persada Mulia, sekaligus menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (HL)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

