Guru Non-ASN Masih Bertugas hingga Desember 2026, Ini Penjelasan Disdikpora Kampar
KAMPAR — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menegaskan guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026 sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, mengatakan batas waktu hingga Desember 2026 bukan berarti penghentian tugas guru non-ASN di sekolah-sekolah.
“Batas Desember 2026 bukan berarti guru berhenti mengajar. Yang diatur adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas. Guru masih bisa mengajar sampai akhir 2026,” ujar Helmi di Bangkinang, Rabu (13/5/2026).
Menurut Helmi, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan kepastian hukum terkait status guru non-ASN ke depan. Selain itu, para guru juga tetap mendapat perhatian melalui tunjangan maupun insentif dari kementerian.
“Selanjutnya ada kepastian hukum sementara dan kepastian mendapatkan tunjangan serta insentif dari kementerian,” katanya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran terkait penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada 13 Maret 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan guru non-ASN tetap melaksanakan tugas dengan sejumlah ketentuan. Guru yang dimaksud harus terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk melakukan pemutakhiran data guru non-ASN sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Salah satu poin penting dalam edaran itu menegaskan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.
Selain itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara guru non-ASN bersertifikat pendidik yang belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap menerima insentif dari kementerian. Pemerintah daerah pun dapat memberikan penghasilan tambahan sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing. REZA
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

