Guru Honorer di Riau Masih Bisa Digaji dari Dana BOS hingga Akhir 2026
PEKANBARU – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru honorer atau guru non-ASN masih dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Kebijakan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran para guru honorer setelah terbitnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pemerintah pusat masih memberikan ruang agar guru non-ASN tetap memperoleh hak dan penghasilan, salah satunya melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sekolah diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dana BOS Pusat untuk honor guru non-ASN. Selain itu, pemerintah pusat juga mendorong agar guru non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Erisman, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut penting agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan, guru non-ASN tetap dapat ditugaskan mengajar dengan sejumlah syarat, yakni terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Penugasan itu berlaku hingga 31 Desember 2026.
Data Kemendikdasmen mencatat, hingga akhir 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Selain membuka ruang penggunaan dana BOS, pemerintah juga menyiapkan skema penghasilan lain bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan mendapatkan tunjangan profesi guru. Sementara guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
Erisman juga menegaskan sekolah tidak perlu takut menjalankan program pemerintah, termasuk penggunaan dana BOS maupun program revitalisasi sekolah.
“Pihak sekolah jangan sampai takut menjalankan program revitalisasi maupun penggunaan BOS. Penanganan hukum oleh aparat penegak hukum adalah langkah terakhir,” katanya.
Ia menjelaskan, Kemendikdasmen meminta agar setiap persoalan administrasi maupun penggunaan anggaran lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pendekatan ini penting agar kepala sekolah dan pengelola pendidikan tetap fokus meningkatkan mutu pendidikan tanpa dihantui ketakutan berlebihan dalam menjalankan program pemerintah,” tutupnya. Milla
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

