Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Jumat (26/6/2026).
Gubernur secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pidatonya, Ansar menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengelola keuangan daerah.
"Ranperda yang kami sampaikan hari ini merupakan wujud nyata dari keterbukaan, pertanggungjawaban, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025," kata Ansar.
Ansar memaparkan, target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,91 triliun dengan realisasi mencapai Rp3,71 triliun atau 94,94 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp3,93 triliun terealisasi Rp3,71 triliun atau 94,48 persen.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp19,12 miliar.
Dari sisi neraca keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga 31 Desember 2025 memiliki total aset sebesar Rp6,81 triliun, total kewajiban Rp409,23 miliar, dan total ekuitas mencapai Rp6,40 triliun.
Ansar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas sinergi yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Berbagai capaian yang berhasil diraih tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergi yang erat antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan, masukan, serta pengawasan yang telah diberikan selama ini," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ansar turut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-16 yang diraih secara berturut-turut.
Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Ansar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tetap terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
Mengakhiri pidatonya, Ansar berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan tepat waktu sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri Dewi Kumalasari, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar. Hadir pula anggota DPRD Provinsi Kepri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Dewi Kumalasari menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Juni 2026. Setelah itu, DPRD akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah untuk menyusun agenda kegiatan dewan selanjutnya. (Adv)
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

