Grand House Kost Bengkong Disorot: Dugaan Prostitusi Terselubung Lewat Aplikasi MiChat
Resonansi.id - Batam, – Sebuah rumah kos bernama Grand House Kost yang berlokasi di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dengan memanfaatkan aplikasi daring.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebutkan, bangunan kost yang diduga dimiliki oleh Alvin alias On Phin sebanyak empat lantai dengan total 52 kamar. Mayoritas penghuninya disebut bekerja sebagai LC KTV dan terapis pijat di sejumlah Massage ternama di Batam.
“Selain pekerjaan utama, beberapa penghuni diduga menjalankan praktik lain didalam kost dengan menggunakan aplikasi MiChat. Bahkan ada dugaan praktik kumpul kebo serta penyewaan kamar untuk waktu singkat (Shortimes),” ujar narasumber, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, Grand House Kost menawarkan beberapa tipe kamar dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp1.700.000 per bulan tanpa AC, hingga Rp2.200.000, Rp2.700.000, dan Rp3.500.000 perbulan dengan fasilitas lengkap. Sejumlah kamar diduga kerap digunakan untuk menerima tamu dalam waktu singkat (Shortime).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lokasi kos tersebut berada di tengah permukiman padat penduduk dan berdekatan dengan Masjid Darut Taqwa, sehingga memicu keresahan warga sekitar.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas di Grand House Kost berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, Pasal 506 KUHP terkait mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Daerah Kota Batam tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, kami akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait guna memperoleh keterangan mengenai perizinan gedung, operasional, serta legalitas Grand House Kost. (Tim)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

