Dugaan Penguasaan Lahan di Luar HGU PT APSL Bergulir ke Pengadilan
ROKAN HULU – Perkara gugatan lingkungan hidup antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (8/9/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut kembali menyoroti dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT APSL yang menurut dalil Penggugat disebut telah melampaui batas dan luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Namun, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak itu diwarnai ketidakhadiran PT APSL selaku Tergugat. Turut Tergugat I, II dan III juga disebut tidak hadir dalam persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.
Sementara dari pihak Penggugat, Yayasan SINTA hadir dengan Ketua Sunario, Sekretaris Neti Agustin, Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan dan Wakil Bendahara Kholijah.
Dugaan Sawit di Luar HGU Jadi Pokok Perkara
Dalam gugatannya, Yayasan SINTA mendalilkan adanya dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT APSL di luar batas maupun luas HGU yang dimiliki perusahaan.
Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut batas lahan perusahaan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepastian hukum penguasaan tanah, tata ruang serta kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, SINTA meminta agar dugaan tersebut diuji melalui proses hukum dan seluruh pihak terkait memberikan keterangan serta menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Yayasan SINTA juga menyeret sejumlah unsur pemerintah sebagai Turut Tergugat, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Keterlibatan pemerintah dalam perkara ini dinilai penting, khususnya dalam aspek pengawasan terhadap kegiatan perkebunan, pemanfaatan ruang dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
SINTA: Bukan Kepentingan Pribadi
Yayasan SINTA menegaskan gugatan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Penggugat menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.
SINTA juga mendasarkan gugatannya antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui proses persidangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Yayasan SINTA.
SINTA juga berharap proses persidangan dapat dikawal secara terbuka hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Lingkungan yang rusak bukan hanya kerugian warga sekitar, tetapi juga menjadi kerugian bagi bangsa dan negara. Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal perkara ini sampai selesai agar proses hukum berjalan tegak lurus demi lingkungan yang lestari dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.
Sidang Berikutnya 21 September
Ketua Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.
Sidang lanjutan tersebut menjadi penting untuk melihat perkembangan kehadiran para pihak, termasuk PT APSL sebagai Tergugat dan para Turut Tergugat.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp.
Catatan: Dugaan penanaman kelapa sawit di luar batas dan luas HGU dalam pemberitaan ini masih merupakan dalil Penggugat.
Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian dan penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut sepenuhnya akan dilakukan dalam proses persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim. NT
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

