Disdik Riau Larang Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih Tempat Pembelian
PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Kebijakan tersebut diberlakukan menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Erisman, kebijakan itu bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua atau wali peserta didik dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah tanpa adanya kewajiban membeli melalui sekolah atau pihak tertentu.
"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Resonansi.co, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan, pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Meski demikian, pemerintah maupun masyarakat tetap dapat memberikan bantuan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.
Selain itu, Disdik Riau juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi membebani orang tua, terutama pada awal tahun ajaran.
Menurut Disdik Riau, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan menentukan tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah, selama tetap mengikuti ketentuan mengenai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung tertib tanpa menambah beban biaya pendidikan bagi masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih terjangkau, sekaligus memastikan setiap peserta didik memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani pungutan yang tidak semestinya. Mila
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

