Di Pantau Pengadilan Tinggi, Jalannya Persidangan Gugatan Wanprestasi PTPN IV Regional III Berjalan Tertib
Kampar - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, yang di tujukan kepada Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), Selasa, (25/03).
Saksi ahli yang di hadirkan, yakni saksi ahli hukum perdata, dari pasca sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febrianto, dan Analisis Hukum Muda, Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kemenkop RI, Ignatius Bona Sakti.
Berbeda dari persidangan persidangan sebelumnya, jalannya persidangan kali ini sedikit tenang, tanpa ada pernyataan yang menyudutkan dari Majelis Hakim. Hal ini karena jalannya pertandingan juga di pantau langsung oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, atas dasar laporan dari para petani Koppsa-M.
Dalam persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sony Nugraha MH, Saksi Ahli Perdata, DR. Surizki Febrianto menjelaskan terkait apa yang menjadi gak dan kewajiban antara anggota dan pengurus koperasi.
"Jadi sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata, apa yang menjadi aset dari para petani, tidak mutlak menjadi aset koperasi, karena adalah hak dari petani tersebut, " jelasnya.
Hal ini menunjukan, bahwa adanya gugatan wanprestasi dari pihak penggugat, seharusnya dapat di tinjau kembali, sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya di lakukan.
"Untuk menentukan wanprestasi itu, ada indikatornya dalam hukum perdata. Hal ini tidak serta merta, karena banyak yang seharusnya masuk ke ramah pidana, namun di paksakan menjadi kasus perdata, " tambahnya lagi.
Sementara itu, Ignatius Bona Sakti menjelaskan terkait batas batas dan kewajiban yang seharusnya menjadi perdoman antara kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati
"Kalau kita menilai, disini ada kesalahan orang perorangan, sehingga membuat persoalan ini muncul, salah satunya terkait persetujuan yang seharusnya di setujui oleh para anggota koperasi, " ujarnya.
Hal ini terkait pengajuan dana talangan ke Bank Mandiri okeh pengurus Koppsa-M tahun 2013 lalu, yang di tetapkan oleh PTPN sebesar Rp. 140 milyar.
"Disini kita menilai, bahwa ada dugaan kelalaian yang di lakukan mantan pengurus koperasi yang lama, terutama dalam mengambil kebijakan yang seharusnya memperoleh persetujuan dari anggota koperasi," terangnya lagi.
Ignatius juga menjelaskan, tidak bisa di samakan antara aset koperasi dan aset perseorangan anggota koperasi. Dimana apabila melakukan hal hal yang tidak sesuai dengan persetujuan dari anggota, maka pengurus yang harus bertanggung jawab.
"Hal ini sudah di atur ya, karena sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak ada persetujuan dari anggota koperasi, maka pengurus yang sudah mengambil kebijakan yang seharusnya bertanggung jawab," jelasnya lagi.
Dari pemaparan kedua orang saksi di persidangan, maka dapat di ambil kesimpulan terkait adanya indikasi pengambilan keputusan yang salah, sehingga membuat persoalan ini harus menjalani persidangan di pengadilan.
Dimana sampai saat ini, Koppsa-M dengan tegas menolah tagihan piutang sebesar Rp. 140 milyar tersebut, karena dinilai tidak masuk akal, mengingat banyaknya kondisi kebun kelapa sawit yang gagal di bangun, dan tidak sesuai dengan yang semestinya. (Di)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB

