Cegah Karhutla Meluas, Gubri Wahid Ingatkan Bupati/Wali Kota Lakukan Ini
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal langkah antisipasi rencana dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). SE dengan nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 tersebut untuk mendaklanjuti hasil rapat koordinasi penanggulangan Karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) baru-baru ini.
"Surat edaran ini untuk mengingatkan kepada kita semua tentang upaya pencegahan dan penanggulangan agar Karhutla tidak meluas,” kata Gubri Wahid, Kamis (24/7/25).
Terdapat 10 poin langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Pertama, segera menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan apabila telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan dan memenuhi kriteria dalam penetapannya dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG di wilayah masing-masing.
Kedua, membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pos Komando (Posko Satgas).
Ketiga, melakukan deteksi dini dan groundchecking titik hotspot serta melakukan penanganan secara cepat dan tepat (quick respons).
Keempat, memerintahkan camat, lurah, kepala desa agar melakukan patroli rutin dan menghimbau masyarakat sampai ke tingkat dusun, RT/RW untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dan apabila ditemukan pelanggaran agar segera melapor kepada penegak hukum.
Lima, menyiagakan seluruh sumber daya baik personil (SDM) maupun sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta menyiapkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Enam, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait (Forkompimda, TNI, Polri, Dunia Usaha dan Tokoh Masyarakat/Agama, Akademisi, Mediamassa serta Masyarakat/Relawan).
Tujuh, melakukan upaya pembasahan (reweting) lahan gambut terutama di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Kemudian, delapan, menggiatkan kampanye pembukaan lahan tanpa bakar.
Sembilan, mempersiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (sekat kanal, mesin pompa, selang, kendaraaan operasional, embung, menara pemantau api, dam lain lain) serta memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik.
Sepuluh, melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan sedini mungkin agar tidak membesar dan meluas.
Selain ditujukan kepada para kepala daerah Surat edaran, SE tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah menteri. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkoolkam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Lingkungan Hidup (Men LH). Kepala BNPB, Kapolda, Dan rem, BPBD se Riau. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

