Bupati H. Sukiman Perjuangkan Kepastian Batas Rohul-Kampar di Kemendagri
Jakarta – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tetap berusaha terus menyelesaikan Batas antara Kabupaten Rohul dengan Kabupaten Kampar secara pasti. Hal tersebut dibuktikan dengan pertemuan beberapa pihak yang terkait, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (15/3/2021).
Bupati Rohul H. Sukiman berkomitmen dan bertekad menyelesaikan tapal batas daerah Rohul-Kampar ini untuk mendapatkan kepastian hukum dan legalitas kewilayahan, dengan harapan kedepan daerah induk dan Pemekaran ini hidup lebih saling berdampingan dan harmonis.
Dari Rapat Roordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I yang dilaksanakan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu memutuskan Batas daerah antara Rohul-Kampar belum final, untuk penyelesaiannya diserahkan kepada Kemendagri melalui Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat.
Meski demikian, Bupati Rohul H. Sukiman berharap kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendagri penyelesaian dan Penegasan Batas Rohul-Kampar ini secara final berpatokan dan berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rohul.
Saat Rakor Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I di Kemendagri, Bupati H. Sukiman didampingi Pejabat terkait dilingkungan Pemkab Rohul, Plt Asisten I yang juga Kabag Tapem Ervan Dedi Sanjaya S.STP, Inspektur Inspektorat Rohul H. Helfiskar SH MH dan Kabag Adwil M. Pranovandi S.STP
Rakor yang digelar di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, di ruang rapat Lagoon I Hotel Best Western, Kemayoran Jakarta, Selasa (16/3/2021) tampak juga dihadiri Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar.
Turut hadir Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi Angkatan Darat, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Biro Hukum Setjen Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Saat Rakor Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I, Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan ekpose tentang batas daerah antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.
Pemkab Rohul dihadapan Ditjen Bina Adwil Kemendagri menyampaikan, Pemkab Rohul berharap Penegasan batas daerah Rohul-Kampar secara final berpedoman kepada Rohul-Kampar ini secara final berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rohul.
Dijelaskan Bupati H. Sukiman, Kabupaten Rokan hulu dibentuk berdasarkan UU Nomor 53 tahun 1999 yang terdiri dari 7 Kecamatan, salah satunya Kecamatan Kunto Darussalam. Kemudian dengan perubahan UU Nomor 53 tahun 1999 menjadi UU No 11 tahun 2003 masuknya Kecamatan Kabun, Tandun dan Aliantan menjadi bagian yang utuh wilayah Kabupaten Rokan Hulu termasuk Sub Segmen status 5 Desa menjadi bagian wilayah Rohul.
“Terkait Perubahan UU No 11 tahun 2003 ini tidak merubah status 5 desa dan tetap menjadi bagian wilayah Kab. Rokan Hulu. Terkait putusan Makamah Agung (MA) RI, tidak ada amar putusan yang menyatakan bahwa 5 desa masuk ke Kampar itu adalah penafsiran yang salah terhadap amar putusan Makamah Agung,” jelas Sukiman
Diakui Bupati H. Sukiman, Penyelesaian Tapal Batas Daerah ini sudah beberapa kali difasilitasi oleh Gubernur Riau dan seluruh tahapan telah di lalui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, namun belum juga dapat di sepakati antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar
“Untuk itu sesuai dengan Permendagri yang mengatur tentang pedoman penegasan batas daerah, maka salah satu pasal menyebutkan bahwa jika seluruh tahapan telah di lalui oleh Provinsi dan kesepakatan penegasan batas tidak dapat di sepakati, maka gubernur menyerahkan penyelesainnya melalui Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri,” jelasnya
Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Kampar Ahmad Yuzar mewakili Bupati Kampar menyampaikan bagaimana batas Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu menurut pandangan Pemerintah proses penyelesaian batas kedua daerah sampai saat ini. Ia juga mengklaim status lima desa, Desa Muara Intan, Rimbo Jaya, Rimba Makmur, Intan Jaya dan Tanah Datar itu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kampar.
Kemudian, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri Sugiarto SE M.Si menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu akan dipertimbangkan.
“Kita akan buat kajian dengan melihat dokumen sesuai aturan dan kita akan cek lapangan terakhir dengan mengecek titik koordinat. Kami memahami apa yang bapak-bapak sampaikan sesuai versi bapak. Nanti apa yang kita putuskan hendaknya Bapak terima,” tandasnya
Mengingat belum adanya titik temu dalam Rakor tersebut, maka disepakati penyelesaian batas daerah ini di serahkan ke Pemerintah Pusat. Keputusan rapat itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : 13/BAD I/III/2021.
Ada dua hasil kesepakatan, Pertama, Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu telah memaparkan kondisi riil wilayah di lapangan pada sub segmen batas yang tidak disepakati, namun belum tercapai kesepakatan.
Kedua, Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu sepakat menyerahkan penegasan Batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau kepada Tim PBD (Penetapan Batas Daerah) Pusat yang selanjutnya, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Diakhir Rakor tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan, masing-masing pihak baik dari Kemendagri, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu oleh Bupati Rohul H. Sukiman. Din/Kominfo
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB

