Berlangsung Hingga Petang, Persidangan Perkara Wanprestasi PTPN IV Regional III Kepada Koppsa-M Berlangsung Alot
Kampar - Persidangan gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, dengan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), di Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, yang di pimpin Ketua Pengadilan, Sony Nugraha MH, berlangsung alot, pada Selasa, (15/04).
Sebelumnya, Koppsa-M, menghadirkan 2 orang saksi di persidangan, yakni Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Idrus, yang sebelumnya sebagai Tim Penilaian Kebun Pemerintah Kabupaten Kampar, di tahun 2017 lalu, sebagai saksi fakta.Selanjutnya, juga di hadirkan saksi ahli perencanaan dan evaluasi proyek agribisnis, pasca sarjana Universitas Islam Riau, (UIR), Azharudin M Amin.
Dalam persidangan, Idrus menjelaskan, bahwa dari hasil penilaian kebun kelapa sawit Koppsa-M, di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, di dapati bahwa hasil kebun dibawah yang semestinya.
"Kalau kebun yang bagus itu, adalah satu pokok, seharusnya di buah oleh sekitar 10 tandan kelapa sawit lebih. Sementara untuk kebun yang berada di lokasi Koppsa-M, hanya di buahi oleh 3 atau 5 tandan saja pak majelis, " jelas Idrus.
Sementara itu, menurut penjelasan saksi ahli, proses pembangunan kebun yang di lakukan oleh pihak perusahaan, hanya memiliki waktu 48 bulan, atau 4 tahun lamanya.
"Setelah 4 tahun, maka perusahaan wajib melakukan konversi kebun kelapa sawit kepada pihak pertani, sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi jika kebun itu gagal, maka seharusnya menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, sebagai pihak yang membangun kebun tersebut, " jelas Azharudin M Amin
Hal ini menjadi perdebatan di persidangan yang berlangsung alot, karena pihak penggugat melalui pengacara nya, menilai pendapat ahli bertentangan dengan Peraturan Gubernur, (Pergub), sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sebentar - sebentar, ini sebenarnya siapa yang akan bicara ini? Saksi atau penggugat? Mohon saksi beri kesempatan kepada penggugat untuk bertanya, jangan di bantah dulu pak, biar kita sama sama bisa menyimak, " jelas Ketua Majelis Hakim, Sony Nugraha MH.
Sementara itu, kuasa hukum Koppsa-M, Ryan Armailis SH, usai persidangan menjelaskan, bahwa dari hasil persidangan, dapat di ketahui, apa yang seharusnya menjadi kewajiban pihak koperasi, maupun apa yang menjadi kewajiban pihak PTPN.
"Seharusnya yang menjadi kewajiban PTPN, adalah setelah 4 tahun pembangunan kebun, maka harus di lakukan penilaian teknis, namun tidak di lakukan. Maka pihak Koppsa-M, mengambil inisiatif, untuk melakukan penilaian kebun secara mandiri, " terangnya.
Namun ternyata, usai di lakukan penilaian, di temukan bahwa kondisi kebun berada di bawah standar yang seharusnya, sehingga Koppsa-M terpaksa mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut pada tahun 2017 lalu.
"Ini adalah inisiatif yang harus di ambil, untuk menyelamatkan kondisi kebun kelapa sawit milik para petani, sesuai dengan semestinya. Jadi kami berharap, hal ini menjadi pertimbangan majelis, mengingat ada indikasi tidak wajar, dalam proses pembangunan kebun kelapa sawit yang di lakukan oleh PTPN, " tutupnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, menunda persidangan selama dua pekan kedepan, untuk memberikan kesempatan kepada kedua bellah pihak, memberikan pembuktian terakhir di persidangan. (Gik)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB

