Bea Cukai Kepri Gagalkan Pengiriman 3 Kilogram Sabu ke Tembilahan, Dua Kurir Diamankan
Batam-Resonansi.co – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram dari Malaysia menuju Tembilahan, Riau, berhasil digagalkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah speedboat yang diduga mengangkut narkotika dari perairan Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan empat kapal patroli untuk melakukan penyekatan di sejumlah jalur perairan yang diduga akan dilintasi pelaku.
"Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 12.42 WIB, tim berhasil menghentikan sebuah speedboat tanpa nama di Perairan Pulau Seleman untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Sodikin saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Kepulauan Riau, Nongsa, Batam, Jumat (24/7).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam. Selain itu, ditemukan pula paket lain yang berada di luar tas.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut merupakan 3.095,3 gram methamphetamine (sabu) serta tiga cartridge etomidate.
Dua orang yang berada di atas speedboat, masing-masing berinisial AH sebagai nakhoda dan IW selaku anak buah kapal, langsung diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia dengan tujuan akhir Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta kedua tersangka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sodikin mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam memutus jalur penyelundupan narkotika lintas negara.
"Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.476 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian negara berupa biaya rehabilitasi hingga Rp24,74 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepulauan Riau, Kombes Pol Nestor Simanihuruk, menyebut pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara BNNP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan masyarakat.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka hanya berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah apabila berhasil mengantarkan barang hingga ke tujuan.
"Dari pengakuan mereka, satu orang dijanjikan imbalan Rp20 juta dan satu lainnya Rp60 juta apabila barang berhasil sampai ke penerima," ujar Nestor.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika lintas negara itu.(HL)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

