Bayar Tilang Kenderaan Polres Kampar Bisa Dari Rumah melalui Aplikasi BRImo
KAMPAR- Transaksi digital sudah memasuki ruang- ruang publik. Dengan berbekal gawai telepon pintar, semua keperluan bisa diakses melalui super aplikasi.
Transaksi digital ini juga diterapkan pada sistem pembayaran tilang kenderaan bermotor pada Kepolisi Resor (Polres) Kampar.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kampar, AKP Vino Lestari melalui Baur Tilang, AIPTU Bastian mengatakan bahwa untuk proses pembayaran tilang sudah mengadopsi transaksi digital.
"Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank BRI, ATM, BRILink maupun BRImo," ujarnya di Bangkinang, Selasa (15/4/2025).
Bastian mengatakan bahwa metode pembayaran sangat mudah dilakukan lewat aplikasi BRImo berupa fitur BRIVA.
"Fitur ini memungkinkan bahwa pelanggar dengan mudah melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor," ujarnya.
Ia mengatakan pada tahun 2024, Polres Kampar menindak pelanggar lalulintas sebanyak 3800 kasus, baik kenderaan roda dua maupun roda empat.
"Sebagai sampel pada sidang 5 Desember 2024, sebanyak 60 pelanggar melakukan pembayaran via transaksi digital BRImo," ujarnya.
Bastian menyebut bahwa dalam proses penilangan, Kepolisian mempunyai 5 slip surat. Warna merah merupakan untuk pelanggar berat. Pelanggar ini wajib hadir pada persidangan.
Kemudian surat tilang warna biru merupakan pelanggar yang boleh tidak hadir dalam persidangan, tetapi cukup dengan membayar pelanggaran.
"Kemudian slip kuning arsip kepolisian, putih arsip kejaksaan dan hijau tembusan pengadilan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dengan diberlakukan transaksi ini akan menjadikan posisi kepolisian sebagai lembaga yang transparan.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan pembayaran tilang tersebut," ujarnya.
Tampilan Fast Menu aplikasi BRImo pada telepon pintar. (HERDI/ RESONANSI.CO)
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Bangkinang, Adi Setia Wardhana melalui Manager Bisnis Mikro, Brando Purba meyebut aplikasi BRImo ini merupakan terobosan di zaman yang serba digital.
Ia mengatakan melalui BRIVA ini pihak kepolisian bisa memanfaatkan pembayaran tilang, sehingga pendapatan langsung masuk ke kas negara.
"Jadi ini juga wujud bagaimana suatu institusi dapat melakukan pekerjaan secara transparan," ujarnya.
Brando mengatakan bahwa BRIVA tilang adalah kode pembayaran denda tilang elektronik (e-tilang) yang diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.
"Pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan melalui aplikasi BRI Mobile (BRImo) atau ATM BRI dengan menggunakan kode BRIVA tersebut," ujarnya.
Berikut langkah-langkah membayar denda e-tilang melalui BRImo:
1. Login BRImo: Buka aplikasi BRImo dan login dengan akun Anda.
2. Pilih Pembayaran: Pilih menu "Pembayaran" atau "Briva".
3. Masukkan Kode BRIVA: Masukkan kode BRIVA 15 digit yang diberikan oleh petugas.
4. Konfirmasi Pembayaran: Periksa kembali data pembayaran dan jumlah yang harus dibayar.
5. Masukkan PIN: Masukkan PIN BRImo Anda dan konfirmasi pembayaran.
6. Cetak/Simpan Bukti: Simpan atau cetak bukti pembayaran sebagai bukti pembayaran e-tilang.
Untuk proses pemantau tilang, bisa langsung diakses pada laman etilang.polri.go.id. Herdi
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB

