Banyak Pernikahan Siri, DP2KBP3A Inhil Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Enok
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar sosialisasi Hukum Keluarga.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Enok dengan dihadiri Ibu Ibu PKK dan Masyarakat setempat, Sabtu (18/06/2022).
Pelaksanaan sosialisasi hukum keluarga di kecamatan Enok dihadiri oleh bapak Camat kecamatan Enok, Narasumber dari Hakim Pengadilan Agama dan KUA Kecamatan Enok.
Dalam sosialiasinya, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir R. Arliansah, S.Si, ME melalui Kepala Bidang PPA Siti Munziarni menyampaikan, masih banyaknya terjadi pernikahan siri yang terjadi. Hal ini lantaran tradisi, putus sekolah atau perilaku yang menyimpang.
"Tentu akan berdampak kepada kehidupan dalam rumah tangga karena belum siap untuk berumah tangga sehingga menimbulkan permasalahan yang bisa mengakibatkan terjadinya KDRT, jika tidak terjadi KDRT bisa saja hak anak tidak terpenuhi salah satunya kesehatan anak," ujarnya.
Lanjutnya, itu sebabnya dalam UU tentang perkawinan nomor 16 tahun 2019 usia menikah dirubah yang awalnya 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun laki laki dan Perempuan. Dari sisi kesehatan sebaiknya usia perempuan pertama kali hamil diatas 20 tahun karena alat reproduksi terbentuk secara sempurna pada usia 20 tahun dan ini bisa mencegah kesakitan dan kematian baik bagi perempuan maupun anak.
Dalam UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual pada pasal 10 ayat 1 dan 2 berbunyi :
(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa,
menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya
atau orang lain, atau
kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perkawinan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan,
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp. 200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
"Hindari pernikahan siri apalagi masih usia anak, karena selain kita selaku perempuan dirugikan karena tidak bisa menuntut hak dan anak anak yang dilahirkan juga tidak akan mendapatkan haknya baik identitas maupun warisan dari ayahnya," tutupnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan angka pernikahan dini dan kdrt di kabupaten Indragiri Hilir dapat ditekan seminim mungkin. Advertorial
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
GRANAT dan JMSI Kampar Matangkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Universitas Pahlawan
- Kampar
- 26 Oktober 2026 18:56 WIB
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB

