Ada Indikasi Mark Up, Koppsa-M Siap Tempuh Jalur Pidana
Kampar - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar persidangan gugatan wanprestasi, antara PTPN IV Regional III, melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), Selasa (08/04).
Koppsa-M, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi tergugat, menghadirkan 2 orang saksi, yang merupakan mantan pekerja PTPN, Harefa dan Hasyim. Dalam keterangannya, kedua saksi di pengadilan menjelaskan bahwa saat kebun kelapa sawit di kelola oleh PTPN, tidak berkembang.
"Sebelumnya kebun tersebut di kelola langsung oleh pihak PTPN pak majelis, namun tidak berkembang dan tidak membuahkan hasil yang baik, sebelum di ambil alih pengelolaan nya oleh Koppsa-M, " ujar Harefa di persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Sony Nugraha MH.
Harefa menjelaskan, bahwa para petani pada saat ini tidak memperoleh hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit milik mereka, saat di kelola oleh pihak PTPN.
"Para petani yang saya ketahui tidak memperoleh hasil pak Hakim, saat pengelolaan kebun di lakukan oleh PTPN. Namun setelah di kelola pihak Koperasi, baru menunjukan perkembangan, karena sudah banyak akses, seperti jalan dan jembatan yang sudah di bangun, " tambahnya lagi.
Sementara saksi lainnya, Hasyim menjelaskan, dirinya pada saat ini hanya di perintahkan oleh mandor dari Mandor PTPN, untuk melakukan penanaman. Namun hasil dari penanaman tersebut di laporkan, tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan bahkan di laporkan dalam jumlah yang melebihi.
"Saya hanya tahu di suruh menanam, dan melaporkan langsung kepada mandor, tapi laporan nya kerap berlebih pak majelis, karena memang di minta oleh mandor tersebut, " terang Hasyim.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Koppsa-M, Ryan Armailis, SH menjelaskan, ada indikasi kesengajaan pelaporan kinerja yang berlebih yang di lakukan oleh pihak PTPN.
"Kami menduga, ada indikasi Mark Up, yang di lalukan oleh pihak PTPN saat pembangunan kebun kelapa sawit dilakukan, yang di ambil alih langsung oleh PTPN, " jelasnya.
Ryan menilai, penjelasan saksi di pengadilan, sudah membuktikan, bahwa ada indikasi tindak pidana yang terjadi, yang di duga dengan sengaja di lakukan oleh oknum PTPN pada saat itu.
"Hal ini jelas, ada indikasi kesengajaan yang di lakukan, yang mengarah pada tindak pidana, atau dugaan korupsi, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat, terutama para petani di lokasi kebun kepala sawit di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, " tambahnya lagi.
Atas fakta fakta yang sudah di jelaskan oleh para saksi di persidangan, kuasa hukum Koppsa-M, juga rencananya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Jika memenuhi unsur pidana, maka kami juga akan membuat laporan terkait hal ini kepada aparat penegak hukum, agar dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, " terangnya lagi.
Pada persidangan pekan depan, Koppsa-M berencana untuk kembali menghadirkan saksi fakta di persidangan, yang merupakan PNS di Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. (Zur)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Perkuat Sinergi Perluasan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- Riau
- 26 Oktober 2026 14:08 WIB
Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas
- Kepulauan Meranti
- 26 Oktober 2026 13:27 WIB
KPU dan Bawaslu Sambangi Kemenag Kampar, Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2029 Jadi Fokus
- Kampar
- 26 Oktober 2026 11:46 WIB
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB

