Resonansi.co - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil mengecam tindakan penikaman yang dilakukan terhadap seorang anak di Kecamatan Pelangiran.
Peristiwa penikaman anak inisial MR (9) itu terjadi pada Rabu (13/7) lalu oleh pelaku inisial A (24) yang merupakan tetangga korban, di Dusun Sepakat, Desa Teluk Bunian, Pelangiran.
Pelaku berhasil diamankan oleh Personil Polsek Pelangiran. Dari keterangan pelaku, Ia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk.
Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.
"Kami mengecam tindakan kekerasan (penikaman,) terhadap anak itu, karena semua anak harus dilindungi dan dipenuhi haknya oleh pemerintah, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, masyarakat dan keluarga," kata Kepala DP2KBP3A Inhil R Arliansyah melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni, Minggu (17/7/2022).
Munziarni memaparkan, sebaiknya setiap kecamatan, kelurahan dan Desa menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dengan membentuk tim dan juga membuat Peraturan desa (Perdes) tentang ketertiban umum.
"Dengan adanya undang-undang tentang perlindungan Anak dan Perda tentang perlindungan anak yang sudah disosialisasikan ke daerah dan menyebarkannya melalui media informasi, salah satunya melalui poster serta leafleat, diharapkan kasus ini tidak terjadi, apalagi juga sudah adanya Perda ketertiban umum," paparnya.
Ia menuturkan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa ada beberapa tim yang dibentuk dan harus difungsikan dalam melindungi dan memenuhi hak anak.
"Ada Tim Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak, ada Tim Gugus Tugas Kelurahan/Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak, ada Tim relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kecamatan, Kelurahan/Desa (PATBM) dan Pengurus Forum Anak Kecamatan, kelurahan/Desa. Yang semuanya fungsinya adalah melindungi, memperhatikan dan memenuhi hak anak," papar Munziarni.
Munziarni juga menyarankan agar dibentuk tim tentang ketertiban umum mengacu Perda di Satpol PP. (Advertorial)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Mario Aji Tampil Positif di Kualifikasi Moto2 Malaysia, Start dari Posisi ke-11
- Olahraga
- 31 Oktober 2026 14:28 WIB
Veda Ega Pratama Start Kedelapan di Moto3 Malaysia, Siap Berburu Posisi Depan
- Olahraga
- 31 Oktober 2026 14:24 WIB
Rapimcab Demokrat Kampar Sepakati Sunardi DS sebagai Bakal Calon Ketua DPC
- Kampar
- 31 Oktober 2026 14:19 WIB
Meriahkan HUT Kabupaten Karimun ke 27 Tahun, Dispora Karimun Gelar Pertandingan Gasing
- Karimun
- 31 Oktober 2026 10:26 WIB
Resmikan Stroke Center, SF Hariyanto Dorong RSUD Arifin Achmad Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Riau
- 30 Oktober 2026 21:07 WIB
Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus
- Inhil
- 30 Oktober 2026 20:19 WIB
Customer Service BRI BO TBK Berikan Pelayanan Ramah dan Solutif kepada Nasabah
- Karimun
- 30 Oktober 2026 15:57 WIB
Goro di Pantai Tok Ajang, Kapolda Kepri Suhendri Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Kepri
- 30 Oktober 2026 13:26 WIB
Danau Rusa Jadi Magnet Wisata Petualangan, Pelantikan IOF Kampar Perkuat Promosi Wisata Alam
- Traveliner
- 30 Oktober 2026 13:17 WIB
Sambut Hari Sumpah Pemuda, PLN UPT Pekanbaru Perkuat Kompetensi Personel demi Keandalan Transmisi
- Nasional
- 30 Oktober 2026 13:13 WIB
Ditintelkam Polda Kepri Dorong Sinergi dan Kekompakan Pengurus Koperasi Merah Putih
- Batam
- 30 Oktober 2026 11:38 WIB
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kepulauan Meranti Beri 135 Teguran terhadap pelanggar berlalu lintas
- Kepulauan Meranti
- 29 Oktober 2026 20:58 WIB
Kesepakatan Damai Jadi Titik Temu, Sdr. AM Terima Pengajuan RJ Sdr. AP
- Karimun
- 29 Oktober 2026 20:34 WIB
Usai Sosialisasi Bahaya Narkoba, Syahrul Aidi Kunjungi Sekretariat JMSI Kampar
- Kampar
- 29 Oktober 2026 17:36 WIB
Pemprov Riau Gelar Pemilihan Guru dan Kepala Sekolah PNS Berprestasi 2026
- Riau
- 29 Oktober 2026 16:06 WIB

